Rabu, 16 Desember 2020

CARA URUS SERTIFIKAT HALAL

CARA URUS SERTIFIKAT HALAL


Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk seperti makanan dan minuman, obat-obatan, dan kosmetika dari instansi pemerintah yang berwenang.


Sertifikasi Halal bertujuan untuk memberikan kepastian kehalalan suatu produk pangan, obat-obatan dan kosmetika, sehingga dapat menenteramkan batin yang mengkonsumsinya.


Salah satu manfaat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki sertifikat halal adalah akan memperlancar pemasaran. Sebab sertifikat adalah sebuah jaminan dari otoritas yang berwenang menguji halal tidaknya sebuah produk makanan, minuman, dan produk terkait.


Logo halal merupakan tiket diterimanya produk dalam komunitas konsumen halal di seluruh dunia. Secara singkat, keuntungan memperoleh sertifikat halal adalah:


1. Kesempatan untuk meraih pasar pangan halal global yang diperkirakan sebanyak 1,4 milyar muslim dan jutaan non-muslim lainnya.

2. Sertifikasi Halal adalah jaminan yang dapat dipercaya untuk mendukung klaim pangan halal.

100% keuntungan dari market share yang lebih besar tanpa kerugian dari pasar / klien non-muslim.

3. Meningkatkan marketability produk di pasar / negara muslim.

4. Investasi berbiaya murah dibandingkan dengan pertumbuhan revenue yang dapat dicapai.

5. Peningkatan citra produk.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#carauruslabelhalal

#caraurussertifikathalalmui

#biayaurussertifikathalalmui

#jasaurussertifikathalal

#caraurussertifikathalal

#urusizinhalal

#biayaurushalalmui

#urussertifikathalalmui

#caraurushalal

#carauruslabelhalalmui

#syaraturussertifikathalal

#sertifikathalaldiindonesia

#sertifikathalallppommui

#sertifikathalaldicabut

#sertifikathalalindonesia

#sertifikathalalonline

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalumkm

#sertifikathalalcatering

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalonline

#sertifikathalaluntukukm

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalaluntukcatering

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal





JASA URUS SERTIFIKAT HALAL

JASA URUS SERTIFIKAT HALAL 


Berikut ini alur pengurusan Sertifikat Halal dari MUI:


1. Memenuhi dan Memahami tentang Sertifikasi Halal dengan Mengikuti Pelatihan SJH sesuai jadwal yang tertera di situs LPPOM MUI

2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) antara lain: penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen

3. Siapkan dokumen yang diperlukan antara lain: daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, Manual SJH, diagram alir proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal dan bukti audit internal

4. Registrasi online di webite http://www.e-lppommui.org/, kemudian login pada akun tersebut

5. Memasukkan informasi detail perusahaan

6. Melakukan pembayaran registrasi ke Bendahara LPPOM MUI, proses upload dokumen akan diizinkan setelah konsumen melakukan pembayaran registrasi

7. Unggah dokumen yang berisi informasi perusahaan, bahan, serta informasi Sistem Jaminan Halal (SJH)

8. Auditor LPPOM MUI akan menilai apakah dokumen yang diunggah sudah lengkap. LPPOM MUI akan menunjuk auditor yang akan ditugaskan ke perusahan pemohon sertifikasi halal

9. Audit dapat dilaksanakan apabila perusahaan sudah lolos pre audit dan akad sudah disetujui. Audit dilaksanakan di semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi

10. Para auditor akan mengadakan rapat untuk mengevaluasi produk Anda. Sambil menunggu rapat, Anda harus melakukan monitoring pasca audit setiap harinya agar meminimalisir ketidaksesuaian.

11. Setelah rapat auditor selesai dan sudah disetujui, Anda bisa mengunduh sertifikat halal MUI dalam bentuk softcopy pada aplikasi Cerol. Sertifikat aslinya dapat Anda ambil di kantor LPPOM MUI Jakarta atau dikirimkan ke alamat perusahaan Anda. Sertifikat Halal MUI ini berlaku selama 2 tahun.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com




#carauruslabelhalal

#caraurussertifikathalalmui

#biayaurussertifikathalalmui

#jasaurussertifikathalal

#caraurussertifikathalal

#urusizinhalal

#biayaurushalalmui

#urussertifikathalalmui

#caraurushalal

#carauruslabelhalalmui

#syaraturussertifikathalal

#sertifikathalaldiindonesia

#sertifikathalallppommui

#sertifikathalaldicabut

#sertifikathalalindonesia

#sertifikathalalonline

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalumkm

#sertifikathalalcatering

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalonline

#sertifikathalaluntukukm

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalaluntukcatering

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal



BIAYA URUS SERTIFIKAT HALAL MUI

BIAYA URUS SERTIFIKAT HALAL MUI


Dalam PP RI Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, menjelaskan:


1) Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.

2) Biaya sertifikasi halal yang dibebankan kepada Pelaku Usaha harus efisien, terjangkau, dan tidak diskriminatif.

3) Penetapan besaran atau nominal biaya sertifikasi halal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Peraturan sertifikat halal bagi produsen makanan, minuman, kosmetik, dan barang lainnya ini berdasarkan Undang undang No. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal bahwa segala produk yang beredar dan diperjual belikan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal terkecuali produk haram.


Pembiayaan mengurus sertifikat halal 2020 ini terbagi menjadi tiga level, yakni level A, level B, dan level C.

1. Level A: Level ini diperuntukkan untuk industri besar seperti perusahaan yang memiliki karyawan di atas 20 orang.

2. Level B: Level ini untuk para industri kecil dengan jumlah karyawan berkisar antara 10 sampai 20 orang.

3. Level C: Level ini untuk usaha rumahan, yakni mereka yang memiliki industri dengan jumlah karyawan kurang dari 10 orang.


Jika perusahaan mempunyai outlet akan dikenakan biaya tambahan, dan jika ada penambahan produk/pengembangan usaha, juga akan dikenakan biaya tambahan.


Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau yang biasa kita disebut LPPOM MUI adalah lembaga yang bertugas kuat untuk meneliti, mengkaji, menganalisis dan memutuskan apakah produk-produk baik pangan dan turunannya, obat-obatan dan produk kosmetika apakah aman dikonsumsi baik dari sisi kesehatan dan dari sisi pengajaran agama Islam yakni halal atau boleh dan baik untuk dikonsumsi bagi umat Muslim khususnya di wilayah Indonesia



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com




#carauruslabelhalal

#caraurussertifikathalalmui

#biayaurussertifikathalalmui

#jasaurussertifikathalal

#caraurussertifikathalal

#urusizinhalal

#biayaurushalalmui

#urussertifikathalalmui

#caraurushalal

#carauruslabelhalalmui

#syaraturussertifikathalal

#sertifikathalaldiindonesia

#sertifikathalallppommui

#sertifikathalaldicabut

#sertifikathalalindonesia

#sertifikathalalonline

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalumkm

#sertifikathalalcatering

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalonline

#sertifikathalaluntukukm

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalaluntukcatering

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal




CARA URUS SERTIFIKAT HALAL MUI

CARA URUS SERTIFIKAT HALAL MUI


Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.


Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam.


Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman Label Halal pada kemasan produk seperti makanan dan minuman, obat-obatan, dan kosmetika dari instansi pemerintah yang berwenang.


Pencantuman Label Halal dari MUI ini penting tidak hanya untuk konsumen, tapi juga untuk para produsen. Label Halal ini gunanya memberikan rasa aman bagi para konsumen.


Untuk produsen, Label Halal ini berfungsi dalam membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk-produk mereka. Produk yang bersetifikat halal juga jadi memiliki daya saing yang lebih tinggi.


Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib:


a. mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal;

b. menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal;

c. memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;

d. memperbarui Sertifikat Halal jika masa berlaku Sertifikat Halal berakhir; dan

e. melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#carauruslabelhalal

#caraurussertifikathalalmui

#biayaurussertifikathalalmui

#jasaurussertifikathalal

#caraurussertifikathalal

#urusizinhalal

#biayaurushalalmui

#urussertifikathalalmui

#caraurushalal

#carauruslabelhalalmui

#syaraturussertifikathalal

#sertifikathalaldiindonesia

#sertifikathalallppommui

#sertifikathalaldicabut

#sertifikathalalindonesia

#sertifikathalalonline

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalumkm

#sertifikathalalcatering

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalonline

#sertifikathalaluntukukm

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalaluntukcatering

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal





CARA URUS LABEL HALAL

CARA URUS LABEL HALAL


Pasal 4 UU NO 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang berbunyi "Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal".


Dalam penjelasan UU, disebutkan negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan Produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Jaminan mengenai Produk Halal hendaknya dilakukan sesuai dengan asas pelindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, serta profesionalitas.


Sertifikasi halal sebetulnya memudahkan konsumen untuk meyakinkan bahwa suatu produk, memang sudah teruji kualitasnya, dan secara syariat dijamin kehalalannya. Pada kondisi dimana mereka tidak mungkin mengecek sendiri status kehalalan suatu produk, ada LPPOM yang merupakan perpanjangan tangan dari MUI yang melakukan tugas tersebut.


Saat ini di dunia global menunjukkan bahwa makanan halal merupakan produk dengan kualitas  terbaik. Oleh karena itu, produk-produk halal banyak diminati di seluruh dunia.


Sertifikat halal merupakan fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam, setelah melalui proses audit yang dilakukan oleh LPPOM MUI. Artinya, suatu produk yang telah memperoleh sertifikat halal dari MUI, maka produk tersebut dijamin kehalalannya oleh MUI selama masa berlakunya sertifikat, sepanjang kondisinya sesuai dengan apa yang dicantumkan dalam dokumen yang diajukan dan disetujui MUI.


Pencantuman label halal dari MUI ini penting tidak hanya untuk konsumen, tapi juga untuk para produsen. Label halal ini gunanya memberikan rasa aman bagi para konsumen. Untuk produsen, label halal ini berfungsi dalam membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk-produk mereka. Produk yang bersetifikat halal juga jadi memiliki daya saing yang lebih tinggi.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#carauruslabelhalal

#caraurussertifikathalalmui

#biayaurussertifikathalalmui

#jasaurussertifikathalal

#caraurussertifikathalal

#urusizinhalal

#biayaurushalalmui

#urussertifikathalalmui

#caraurushalal

#carauruslabelhalalmui

#syaraturussertifikathalal

#sertifikathalaldiindonesia

#sertifikathalallppommui

#sertifikathalaldicabut

#sertifikathalalindonesia

#sertifikathalalonline

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalumkm

#sertifikathalalcatering

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalonline

#sertifikathalaluntukukm

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#sertifikathalaluntukcatering

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalusaha

#sertifikathalalwajib

#pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal


Rabu, 18 November 2020

Sertifikat Halal 2020

Sertifikat Halal 2020


Tata Cara Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal:

1. Pelaku Usaha mengajukan permohonan Sertifikat Halal secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BPJPH. Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen:

data Pelaku Usaha (dibuktikan dengan nomor induk berusaha atau dokumen izin usaha lainnya);

nama dan jenis Produk (harus sesuai dengan nama dan jenis Produk yang akan disertifikasi halal);

daftar Produk dan Bahan yang digunakan (harus merupakan Produk dan Bahan halal yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal). Namun tidak diperulkan bagi bahan yang berasal dari alam tanpa melalui proses pengolahan; atau dikategorikan tidak berisiko mengandung Bahan yang diharamkan);

proses pengolahan Produk; dan

sistem jaminan produk halal.


2. BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan Sertifikat Halal dalam   jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh BPJPH.

3. Dalam hal permohonan Sertifikat Halal telah memenuhi kelengkapan dokumen, pemohon memilih LPH yang akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.

4. LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk. Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk dilakukan oleh Auditor Halal.

5. LPH menyampaikan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kepada BPJPH 

6. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen dinyatakan telah memenuhi syarat kelengkapan dokumen, BPJPH menyampaikan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen kepada MUI dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen dinyatakan telah memenuhi syarat kelengkapan.

7. Penetapan kehalalan Produk dilaksanakan oleh MUI melalui sidang fatwa halal MUI. MUI mengkaji hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana tercantum dalam dokumen yang disampaikan oleh BPJPH melalui sidang fatwa halal.

8. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak keputusan penetapan kehalalan Produk dari MUI diterima oleh BPJPH.




PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#sertifikathalalwajib

#sertiikathalalyangdiakuimui

#sertifikathalal2020

#sertifikasihalal2020

#sertifikasihalalwajib

#sertifikathalalonline

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalumkm

#sertifikathalalcatering

#sertifikathalalusaha

#urusizinhalal

#biayaurushalalmui

#urussertifikathalalmui

#caraurushalal

#carauruslabelhalalmui

#syaraturussertifikathalal

#sertifikathalaldiindonesia

#sertifikathalallppommui

#sertifikathalaldicabut

#sertifikathalalindonesia

#urushalalmui

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#urussertifikathalal

#caraurushalalmui

#carauruslabelhalal

#caraurussertifikathalalmui

#biayaurussertifikathalalmui

#jasaurussertifikathalal

#caraurussertifikathalal




Sertifikat Halal Yang Diakui MUI

Sertifikat Halal Yang Diakui MUI


Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk seperti makanan dan minuman, obat-obatan, dan kosmetika dari instansi pemerintah yang berwenang.


Kementerian Agama akan menggantikan Majelis Ulama Indonesia atau MUI dalam menerbitkan label halal, mulai 17 Oktober 2019. Meski begitu, Lukman mengatakan MUI masih tetap memiliki kewenangan dalam menentukan halal atau tidaknya suatu produk. Fatwa kehalalan masih menjadi kewenangan MUI.


Sebagai lembaga otonomi bentukan MUI, LPPOM MUI tidak berjalan sendiri. Keduanya memiliki kaitan erat dalam mengeluarkan keputusan. Sertifikat Halal merupakan langkah yang berhasil dijalankan sampai sekarang. Di dalamnya tertulis fatwa halal MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syarikat Islam dan menjadi syarat pencantuman labelan halal dalam setiap produk makanan minuman, obat-obatan, dan kosmetika.


Sertifikasi Halal bertujuan untuk memberikan kepastian kehalalan suatu produk pangan, obat-obatan dan kosmetika, sehingga dapat menenteramkan batin yang mengkonsumsinya.


Syarat yang harus dipenuhi diantaranya ialah tidak menggunakan bahan yang mengandung babi dan produk turunannya, tidak menggunakan bahan yang mengandung khamr (alkohol, narkoba dll) dan produk turunannya, semua bahan asal hewan harus berasal dari hewan halal yang disembelih menurut tata cara syariat Islam yang dibuktikan dengan sertifikat halal, kecuali hewan yang hidup di air. 



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#sertifikathalalwajib

#sertiikathalalyangdiakuimui

#sertifikathalal2020

#sertifikasihalal2020

#sertifikasihalalwajib

#sertifikathalalonline

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalumkm

#sertifikathalalcatering

#sertifikathalalusaha

#urusizinhalal

#biayaurushalalmui

#urussertifikathalalmui

#caraurushalal

#carauruslabelhalalmui

#syaraturussertifikathalal

#sertifikathalaldiindonesia

#sertifikathalallppommui

#sertifikathalaldicabut

#sertifikathalalindonesia

#urushalalmui

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#urussertifikathalal

#caraurushalalmui

#carauruslabelhalal

#caraurussertifikathalalmui

#biayaurussertifikathalalmui

#jasaurussertifikathalal

#caraurussertifikathalal




Sertifikasi Halal Wajib

Sertifikasi Halal Wajib


Setiap perusahaan atau usaha yang bergerak dibidang makanan dan minuman tidak akan terlepas dari sertifikat halal yaitu tujuannya agar dapat memberikan kepastian status kehalalan suatu produk dalam kententraman batin konsumen yang menikmatinya, maka dari itu sertifikat halal sangat lah berpengaruh kepada konsumen yang menikmati makanan, dan minuman diperusahaan tersebut.


Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk seperti makanan dan minuman, obat-obatan, dan kosmetika dari instansi pemerintah yang berwenang.


Pencantuman label halal dari MUI ini penting tidak hanya untuk konsumen, tapi juga untuk para produsen. Label halal ini gunanya memberikan rasa aman bagi para konsumen. Untuk produsen, label halal ini berfungsi dalam membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk-produk mereka. Produk yang bersetifikat halal juga jadi memiliki daya saing yang lebih tinggi.


Pencantuman label halal pada setiap produk makanan harus dilaksanakan sehingga masyarakat mengetahui secara jelas sebelum membeli barang tersebut. Sebab, makanan tanpa memiliki label halal tersebut akan menimbulkan tanda tanya dan umat muslim juga akan menjadi risih sehingga harus dapat dihindari.


pengusaha dan industri makanan yang belum menempelkan label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus melaksanakannya dengan cara melaporkan kepada lembaga yang berwenang tersebut.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#sertifikathalalwajib

#sertiikathalalyangdiakuimui

#sertifikathalal2020

#sertifikasihalal2020

#sertifikasihalalwajib

#sertifikathalalonline

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalumkm

#sertifikathalalcatering

#sertifikathalalusaha

#urusizinhalal

#biayaurushalalmui

#urussertifikathalalmui

#caraurushalal

#carauruslabelhalalmui

#syaraturussertifikathalal

#sertifikathalaldiindonesia

#sertifikathalallppommui

#sertifikathalaldicabut

#sertifikathalalindonesia

#urushalalmui

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#urussertifikathalal

#caraurushalalmui

#carauruslabelhalal

#caraurussertifikathalalmui

#biayaurussertifikathalalmui

#jasaurussertifikathalal

#caraurussertifikathalal









Sertifikasi Halal Untuk UKM


Sertifikasi Halal Untuk UKM 


Sertifikat Halal MUI adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. 


Sertifikat Halal  MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.


Tujuan Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal MUI pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan, sehingga dapat menenteramkan batin konsumen dalam mengkonsumsinya. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal


Prosedur Sertifikasi Halal :

Untuk Industri Pengolahan, produsen harus mendaftarkan seluruh produk yang diproduksi di lokasi yang sama dan/atau yang memiliki merek/brand yang sama, produsen harus mendaftarkan seluruh lokasi produksi termasuk maklon dan pabrik pengemasan, ketentuan untuk tempat maklon harus dilakukan di perusahaan yang sudah mempunyai produk bersertifikat halal atau yang bersedia disertifikasi halal.

Usaha restoran dan katering harus mendaftarkan seluruh menu yang dijual termasuk produk-produk titipan, kue ulang tahun serta menu musiman, dan juga harus mendaftarkan seluruh gerai, dapur serta gudang.

Untuk rumah potong hewan harus mendaftarkan seluruh tempat penyembelihan yang berada dalam satu perusahaan yang sama.


Sertifikat dan logo halal MUI bisa dicabut karena beberapa alasan, antara lain:

1. Pihak klien tidak ingin memperbarui (re-sertifikasi) sertifikat halal.

2. Ketika menerima pemberitahuan pembekuan sertifikasi, pihak klien tidak melakukan perbaikan dalam kurun waktu yang ditetapkan sejak putusan dikeluarkan.

3. Pihak klien dinyatakan bangkrut atau pailit.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com




#sertifikathalalwajib

#sertiikathalalyangdiakuimui

#sertifikathalal2020

#sertifikasihalal2020

#sertifikasihalalwajib

#sertifikathalalonline

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalumkm

#sertifikathalalcatering

#sertifikathalalusaha

#urusizinhalal

#biayaurushalalmui

#urussertifikathalalmui

#caraurushalal

#carauruslabelhalalmui

#syaraturussertifikathalal

#sertifikathalaldiindonesia

#sertifikathalallppommui

#sertifikathalaldicabut

#sertifikathalalindonesia

#urushalalmui

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#urussertifikathalal

#caraurushalalmui

#carauruslabelhalal

#caraurussertifikathalalmui

#biayaurussertifikathalalmui

#jasaurussertifikathalal

#caraurussertifikathalal




Sertifikasi Halal UMKM

Sertifikasi Halal UMKM


Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) per 17 Oktober 2019 lalu telah mewajibkan seluruh produk, termasuk hasil produksi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk bersertifikat halal.


Namun begitu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) khawatir kebijakan yang mewajibkan sertifikasi halal pada produk-produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan memberatkan UMKM itu sendiri, sehingga pasar domestik kemudian dibanjiri oleh produk buatan UMKM luar.


Dengan adanya tambahan prosedur penerbitan label halal, beban biaya yang harus ditanggung para pelaku UMKM bakal semakin membesar. Padahal pelaku UMKM hanya sekitar 20%. 


Apalagi, UMKM merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Di mana, 60% ekonomi nasional ditopang oleh pelaku UMKM. Oleh karenanya, pemerintah diminta untuk lebih ikut terlibat di dalamnya.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com




#sertifikathalalwajib

#sertiikathalalyangdiakuimui

#sertifikathalal2020

#sertifikasihalal2020

#sertifikasihalalwajib

#sertifikathalalonline

#sertifikathalalukm

#sertifikathalalumkm

#sertifikathalalcatering

#sertifikathalalusaha

#urusizinhalal

#biayaurushalalmui

#urussertifikathalalmui

#caraurushalal

#carauruslabelhalalmui

#syaraturussertifikathalal

#sertifikathalaldiindonesia

#sertifikathalallppommui

#sertifikathalaldicabut

#sertifikathalalindonesia

#urushalalmui

#urussertifikasihalal

#jasaurushalal

#urussertifikathalal

#caraurushalalmui

#carauruslabelhalal

#caraurussertifikathalalmui

#biayaurussertifikathalalmui

#jasaurussertifikathalal

#caraurussertifikathalal


Senin, 28 September 2020

Cara Urus Halal MUI

Cara Urus Halal MUI


Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.


Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam.


Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman Label Halal pada kemasan produk seperti makanan dan minuman, obat-obatan, dan kosmetika dari instansi pemerintah yang berwenang.


Pencantuman Label Halal dari MUI ini penting tidak hanya untuk konsumen, tapi juga untuk para produsen. Label Halal ini gunanya memberikan rasa aman bagi para konsumen.


Untuk produsen, Label Halal ini berfungsi dalam membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk-produk mereka. Produk yang bersetifikat halal juga jadi memiliki daya saing yang lebih tinggi.


Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib:


a. mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal;

b. menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal;

c. memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;

d. memperbarui Sertifikat Halal jika masa berlaku Sertifikat Halal berakhir; dan

e. melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.


PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#sertifikathalal #sertifikathalalmui

#jasaurushalal #pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal


Urus Sertifikat Halal

Urus Sertifikat Halal


Dalam PP RI Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, menjelaskan:


1) Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.

2) Biaya sertifikasi halal yang dibebankan kepada Pelaku Usaha harus efisien, terjangkau, dan tidak diskriminatif.

3) Penetapan besaran atau nominal biaya sertifikasi halal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Peraturan sertifikat halal bagi produsen makanan, minuman, kosmetik, dan barang lainnya ini berdasarkan Undang undang No. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal bahwa segala produk yang beredar dan diperjual belikan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal terkecuali produk haram.


Pembiayaan mengurus sertifikat halal 2020 ini terbagi menjadi tiga level, yakni level A, level B, dan level C.

1. Level A: Level ini diperuntukkan untuk industri besar seperti perusahaan yang memiliki karyawan di atas 20 orang.

2. Level B: Level ini untuk para industri kecil dengan jumlah karyawan berkisar antara 10 sampai 20 orang.

3. Level C: Level ini untuk usaha rumahan, yakni mereka yang memiliki industri dengan jumlah karyawan kurang dari 10 orang.


Jika perusahaan mempunyai outlet akan dikenakan biaya tambahan, dan jika ada penambahan produk/pengembangan usaha, juga akan dikenakan biaya tambahan.


Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau yang biasa kita disebut LPPOM MUI adalah lembaga yang bertugas kuat untuk meneliti, mengkaji, menganalisis dan memutuskan apakah produk-produk baik pangan dan turunannya, obat-obatan dan produk kosmetika apakah aman dikonsumsi baik dari sisi kesehatan dan dari sisi pengajaran agama Islam yakni halal atau boleh dan baik untuk dikonsumsi bagi umat Muslim khususnya di wilayah Indonesia.


PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#sertifikathalal #sertifikathalalmui

#jasaurushalal #pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal


Jasa Urus Halal

Jasa Urus Halal


Menurut Peraturan Menteri Agama RI Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penyeleggaraan Jaminan Produk Halal, Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.


Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.


Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim. 


Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk. 


Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.


BPJPH berwenang:

a. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;

b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;

c. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk;

d. melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri;

e. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;

f. melakukan akreditasi terhadap LPH;

g. melakukan registrasi Auditor Halal;

h. melakukan pengawasan terhadap JPH;

i. melakukan pembinaan Auditor Halal; dan

j. melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#sertifikathalal #sertifikathalalmui

#jasaurushalal #pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal


Urus Sertifikasi Halal

Urus Sertifikasi Halal


Berikut ini alur pengurusan Sertifikat Halal dari MUI:


1. Memenuhi dan Memahami tentang Sertifikasi Halal dengan Mengikuti Pelatihan SJH sesuai jadwal yang tertera di situs LPPOM MUI

2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) antara lain: penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen

3. Siapkan dokumen yang diperlukan antara lain: daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, Manual SJH, diagram alir proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal dan bukti audit internal

4. Registrasi online di webite http://www.e-lppommui.org/, kemudian login pada akun tersebut

5. Memasukkan informasi detail perusahaan

6. Melakukan pembayaran registrasi ke Bendahara LPPOM MUI, proses upload dokumen akan diizinkan setelah konsumen melakukan pembayaran registrasi

7. Unggah dokumen yang berisi informasi perusahaan, bahan, serta informasi Sistem Jaminan Halal (SJH)

8. Auditor LPPOM MUI akan menilai apakah dokumen yang diunggah sudah lengkap. LPPOM MUI akan menunjuk auditor yang akan ditugaskan ke perusahan pemohon sertifikasi halal

9. Audit dapat dilaksanakan apabila perusahaan sudah lolos pre audit dan akad sudah disetujui. Audit dilaksanakan di semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi

10. Para auditor akan mengadakan rapat untuk mengevaluasi produk Anda. Sambil menunggu rapat, Anda harus melakukan monitoring pasca audit setiap harinya agar meminimalisir ketidaksesuaian.

11. Setelah rapat auditor selesai dan sudah disetujui, Anda bisa mengunduh sertifikat halal MUI dalam bentuk softcopy pada aplikasi Cerol. Sertifikat aslinya dapat Anda ambil di kantor LPPOM MUI Jakarta atau dikirimkan ke alamat perusahaan Anda. Sertifikat Halal MUI ini berlaku selama 2 tahun.


PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#sertifikathalal #sertifikathalalmui

#jasaurushalal #pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal


Urus Halal MUI

Urus Halal MUI


Lokasi, Tempat dan Alat Proses Produk Halal:


1) Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat proses Produk tidak halal. 

2) Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib:

a. dijaga kebersihan dan higienitasnya;

b. bebas dari najis; dan 

c. bebas dari Bahan tidak halal. 

3) Lokasi yang wajib dipisahkan yakni lokasi penyembelihan.

4) Tempat dan alat PPH yang wajib dipisahkan meliputi tempat dan alat:

a. penyembelihan;

b. pengolahan;

c. penyimpanan;

d. pengemasan;

e. pendistribusian;

f. penjualan; dan

g. penyajian.

5) Tempat pengolahan wajib memisahkan antara:

a. penampungan Bahan;

b. penimbangan Bahan;

c. pencampuran Bahan;

d. pencetakan Produk; dan

e. pemasakan Produk, untuk yang halal dan tidak halal.

6) Alat pengolahan wajib memenuhi persyaratan:

a. tidak menggunakan alat pengolahan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengolahan Produk tidak halal;

b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan

d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.


PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com


#sertifikathalal #sertifikathalalmui

#jasaurushalal #pengurusanhalal

#pengurusansertifikasihalal


Kamis, 10 September 2020

Urus Sertifikat Halal

Urus Sertifikat Halal

 

Berikut ini alur pengurusan Sertifikat Halal dari MUI:

 

1.     Memenuhi dan Memahami tentang Sertifikasi Halal dengan Mengikuti Pelatihan SJH sesuai jadwal yang tertera di situs LPPOM MUI

2.     Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) antara lain: penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen

3.     Siapkan dokumen yang diperlukan antara lain: daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, Manual SJH, diagram alir proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal dan bukti audit internal

4.     Registrasi online di webite http://www.e-lppommui.org/, kemudian login pada akun tersebut

5.     Memasukkan informasi detail perusahaan

6.     Melakukan pembayaran registrasi ke Bendahara LPPOM MUI, proses upload dokumen akan diizinkan setelah konsumen melakukan pembayaran registrasi

7.     Unggah dokumen yang berisi informasi perusahaan, bahan, serta informasi Sistem Jaminan Halal (SJH)

8.     Auditor LPPOM MUI akan menilai apakah dokumen yang diunggah sudah lengkap. LPPOM MUI akan menunjuk auditor yang akan ditugaskan ke perusahan pemohon sertifikasi halal

9.     Audit dapat dilaksanakan apabila perusahaan sudah lolos pre audit dan akad sudah disetujui. Audit dilaksanakan di semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi

10.  Para auditor akan mengadakan rapat untuk mengevaluasi produk Anda. Sambil menunggu rapat, Anda harus melakukan monitoring pasca audit setiap harinya agar meminimalisir ketidaksesuaian.

11.  Setelah rapat auditor selesai dan sudah disetujui, Anda bisa mengunduh sertifikat halal MUI dalam bentuk softcopy pada aplikasi Cerol. Sertifikat aslinya dapat Anda ambil di kantor LPPOM MUI Jakarta atau dikirimkan ke alamat perusahaan Anda. Sertifikat Halal MUI ini berlaku selama 2 tahun.

 

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

 

#produkindustrirumahtangga

#produksiindustrirumahtangga

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#uruspirt

Jasa Urus Halal

Jasa Urus Halal

 

Menurut Peraturan Menteri Agama RI Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penyeleggaraan Jaminan Produk Halal, Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.

 

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.

 

Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim.

 

Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.

 

Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.

 

BPJPH berwenang:

a. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;

b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;

c. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk;

d. melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri;

e. melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;

f. melakukan akreditasi terhadap LPH;

g. melakukan registrasi Auditor Halal;

h. melakukan pengawasan terhadap JPH;

i. melakukan pembinaan Auditor Halal; dan

j. melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.

 

 

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

 

#produkindustrirumahtangga

#produksiindustrirumahtangga

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#uruspirt

Urus Sertifikasi Halal

Urus Sertifikasi Halal

 

Sertifikat Halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari'at Islam. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman LABEL HALAL pada kemasan produk seperti makanan dan minuman, obat-obatan, dan kosmetika dari instansi pemerintah yang berwenang.

 

Setiap perusahaan atau usaha yang bergerak dibidang makanan dan minuman tidak akan terlepas dari sertifikat halal yaitu tujuannya agar dapat memberikan kepastian status kehalalan suatu produk dalam kententraman batin konsumen yang menikmatinya, maka dari itu sertifikat halal sangat lah berpengaruh kepada konsumen yang menikmati makanan, dan minuman diperusahaan tersebut.

 

Sertifikat Halal dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI / Majelis Ulama Indonesia) setelah tes dan analisis tertentu yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk melihat apakah produk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LPPOM MUI.

 

Namun, mulai sekarang semua produk makanan wajib mencantumkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Sertifikat halal tak lagi diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

 

Dalam UU, BPJPH resmi beroperasi pada Kamis, 17 Oktober 2019. Ini sesuai pasal 67 dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH yang menyebutkan aturan harus berlaku lima tahun setelah UU ini disahkan.

 

Menurut pasal 42 dari UU Jaminan Produk Halal, sertifikat halal BPJPH berlaku selama empat tahun dan harus diperbarui tiga bulan sebelum masa berlaku berakhir.  Meski tanggal 17 Oktober aturan ini mulai dilaksanakan, ada grace period selama lima tahun untuk keperluan sosialisasi. Lebih lanjut, sertifikat halal MUI yang eksisting juga terus berlaku sampai masanya berakhir.

 

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

 

#produkindustrirumahtangga

#produksiindustrirumahtangga

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#uruspirt

Urus Halal MUI

Urus Halal MUI

 

Tata Cara Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal:

 

1. Pelaku Usaha mengajukan permohonan Sertifikat Halal secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada BPJPH.

 

2. BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan Sertifikat Halal dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh BPJPH.

 

3. Dalam hal permohonan Sertifikat Halal telah memenuhi kelengkapan dokumen, pemohon memilih LPH yang akan melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.

 

4. LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk. Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk dilakukan oleh Auditor Halal.

 

5. LPH menyampaikan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk kepada BPJPH

 

6. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen dinyatakan telah memenuhi syarat kelengkapan dokumen, BPJPH menyampaikan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen kepada MUI dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen dinyatakan telah memenuhi syarat kelengkapan.

 

7. Penetapan kehalalan Produk dilaksanakan oleh MUI melalui sidang fatwa halal MUI. MUI mengkaji hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana tercantum dalam dokumen yang disampaikan oleh BPJPH melalui sidang fatwa halal.

 

8. BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak keputusan penetapan kehalalan Produk dari MUI diterima oleh BPJPH.

 

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

 

#produkindustrirumahtangga

#produksiindustrirumahtangga

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#uruspirt

Rabu, 09 September 2020

PIRT Bogor

PIRT Bogor

 

PIRT adalah ijin edar yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan untuk produk makanan dan minuman yang telah memenuhi standar keamanan pangan. Sesuai dengan namanya, yaitu Pangan Industri Rumah Tangga, PIRT dikhususkan untuk produk pangan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga, usaha kecil dan menengah.

 

Syarat PIRT

1.     Formulir permohonan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT). Untuk format formulir, Unduh disini

2.     Sertifikat penyuluhan pangan

3.     Hasil rekomendasi pemeriksaan sarana produksi pangan industri rumah tangga

4.     Fotokopi KTP pemilik yang masih berlaku

5.     Surat rekomendasi dari puskesmas setempat

6.     Surat pernyataan patuh pada peraturan perundang-undangan

7.     Data Perusahaan Pangan Industri Rumah Tangga

8.     Data produk

9.     Contoh/desain label produk makanan/minuman

10.  Contoh produk makanan/minuman

11.  Denah ruangan tempat produksi

12.  Surat Tanda Daftar Industri (TDI)/ Izin Usaha Industri (IUI) dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM), jika ada

13.  Alur proses pembuatan produk

14.  Hasil laboratorium (untuk produk-produk tertentu)

15.  Foto ukuran 2 x 3 (1 lembar) untuk pemilik usaha dan 4 x 6 (1 lembar) untuk peserta penyuluhan

 

 

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

 

#produkindustrirumahtangga

#produksiindustrirumahtangga

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#uruspirt

PIRT Bekasi

PIRT Bekasi

 

PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) merupakan suatu izin yang diberikan pemerintah apabila anda memiliki usaha makanan skala kecil.

 

Tata Cara Pengajuan Permohonan SPP-IRT

1. Datang ke Dinkes terdekat untuk melakukan pendaftaran

2. Isi Formulir (Pemberkasan)

3. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan

3. Peninjauan / Penilaian Lapangan / Survei Tempat

4. Penerbitan Sertifikat

 

Syarat PIRT

1.     Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan

2.     Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar

3.     Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat

4.     Denah lokasi dan denah bangunan

5.     Surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi

6.     Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan

7.     Data produk makanan atau minuman yang diproduksi

8.     Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi

9.     Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi

10.  Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan

11.  Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

 

Dasar hukum PIRT

1.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Berusaha Terintergrasi Secara Elektronik

2.     Peraturan Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga

3.     Permenkes No.26 tahun 2018 Tentang pelayanan Perizinan berusaha Terintergrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan

4.     Peraturan Bupati / Kepala Daerah Setempat (berbeda beda, namun seputar prosedur layanan)

 

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

 

#produkindustrirumahtangga #produksiindustrirumahtangga

#sertifikathalal #sertifikathalalmui #uruspirt

PIRT Jakarta

PIRT Jakarta

 

SPP-IRT diterbitkan oleh Bupati/Wali Kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu. SPP-IRT diberikan kepada IRTP yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

a. memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan;

b. hasil pemeriksaan sarana produksi Pangan Produksi IRTP memenuhi syarat; dan

c. Label Pangan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

SPP-IRT berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang melalui permohonan SPP-IRT.

 

Permohonan perpanjangan SPP-IRT dapat diajukan dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir.

 

Jenis Pangan Produksi IRTP yang diizinkan untuk memperoleh SPP-IRT, diantaranya:

 

1. Jenis pangan yang diizinkan untuk diproduksi dalam rangka memperoleh SPP-IRT tidak termasuk:

a. pangan yang diproses dengan sterilisasi komersial atau pasteurisasi

b. pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku

c. pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku

d. Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetes.

 

2. Jenis pangan yang diizinkan memperoleh SPP-IRT merupakan hasil proses produksi IRTP di wilayah Indonesia, bukan pangan impor.

 

3. Jenis pangan yang mengalami pengemasan kembali terhadap produk pangan yang telah memiliki SPP-IRT dalam ukuran besar (bulk).

 

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

 

#produkindustrirumahtangga

#produksiindustrirumahtangga

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#uruspirt

PIRT Pengemasan

PIRT Pengemasan

 

Dalam produk kemasan PIRT pasti harus tercantum Nomor PIRT, nomor P-IRT minimal terdiri dari 15 (lima belas) digit, contohnya sebagai berikut:

P-IRT No. 1234567890123–45

 

Penjelasan 15 (lima belas) digit tersebut sebagai berikut:

 

1) digit ke-1 menunjukkan kode jenis kemasa;

 

2) digit ke-2 dan 3 menunjukkan nomor urut/kode jenis pangan IRTP;

 

3) digit ke – 4, 5, 6 dan 7 menunjukkan kode Provinsi dan Kabupaten/Kota;

 

4) digit ke 8 dan 9 menunjukkan nomor urut pangan IRTP yang telah memperoleh SPP-IRT di IRTP yang bersangkutan;

 

5) digit ke- 10,11,12 dan 13 menunjukkan nomor urut IRTP di Kabupaten/Kota yang bersangkutan; dan (Jika ada IRTP yang tutup tidak berproduksi lagi, maka nomor urut IRTP tersebut tidak bisa digunakan untuk IRTP lainnya, jika suatu saat IRTP tersebut ingin berproduksi kembali maka nomor urut tersebut dapat digunakan kembali oleh IRTP yang bersangkutan);

 

6) digit ke 14 dan 15 menunjukkan tahun berakhir masa berlaku.

 

Nomor P-IRT diberikan untuk 1 (satu) jenis pangan IRT, yang dicantumkan pada bagian utama label.

 

 

PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com

 

#produkindustrirumahtangga

#produksiindustrirumahtangga

#sertifikathalal

#sertifikathalalmui

#uruspirt